Rafael Alun dan Jaksa Kompak Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara
Hukum | 8 Januari 2024, 17:44 WIBDiberitakan sebelumnya, hakim menjatuhi Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai ayah Mario Dandy itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (10 miliar) dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur hakim Suparman.
Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV