> >

Pertimbangan Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Bui, Jadi PNS Lebih dari 30 Tahun Jadi Hal Meringankan

Hukum | 8 Januari 2024, 17:04 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi salah satu hal meringankan dalam vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Selain dihukum pidana kurungan, hakim Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Minta Rafael Alun Dibebaskan dari Semua Tuntutan, Hartanya Dikembalikan

 

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU