Novel Baswedan Berharap Putusan Haris dan Fatia Membuat yang Kritis Berani Bersuara untuk Negeri
Hukum | 8 Januari 2024, 16:31 WIBBaca Juga: KPU Nyatakan Anies Baswedan Langgar Kampanye di Bengkulu
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ucap hakim Cokorda.
Putusan bebas juga dan dinilai tidak bersalah juga diberikan kepada Fatia Maulidiyanti.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV