Waspada Penyalahgunaan Nama Kompas Gramedia dan Pentingnya Verifikasi Sebelum Mempercayai Informasi
Humaniora | 8 Januari 2024, 19:00 WIBWartawan yang beroperasi di bawah naungan Kompas Gramedia diharapkan untuk mematuhi aturan kerja pers yang berlaku, termasuk Kode Etik Pers, Undang-Undang Pers, Persatuan Pewarta Warga Seluruh Indonesia (P3SPS), dan Undang-Undang Penyiaran Republik Indonesia.
Baca Juga: Genap 60 Tahun, Kompas Gramedia Gelar Syukuran "Bergerak Bersama Mencerahkan Bangsa"
Masyarakat pun diminta untuk berhati-hati dan teliti dalam mengonsumsi informasi dari media-media yang menggunakan nama serupa dengan entitas di bawah naungan Kompas Gramedia. Verifikasi yang cermat, sesuai dengan panduan di atas, menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.
Jika terdapat keraguan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai media-media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia, silakan menghubungi halaman kontak resmi Kompas Gramedia.
Penulis : Almarani Anantar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV