> >

Vonis Rafael Alun: Dipenjara 14 Tahun, Didenda Rp500 Juta, dan Dihukum Bayar Ganti Rp10 Miliar

Hukum | 8 Januari 2024, 14:58 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Adapun putusan majelis hakim terhadap Rafael Alun tersebut sama seperti tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yang menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara. 

Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Yang berbeda hanyalah denda di mana jaksa KPK menuntut Rafael untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Kemudian juga yang berbeda dari tuntutan jaksa KPK soal uang pengganti Rafael, yakni jaksa menuntut ayah Mario Dandy itu dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa menuntut demikian karena menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tunda Bacakan Vonis Rafael Alun hingga 8 Januari 2024, Ini Alasannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU