> >

Yusril Nilai Surat Bawaslu Jakpus soal Dugaan Pelanggaran Gibran Bisa Masuk ke DKPP

Politik | 5 Januari 2024, 19:05 WIB
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja selaku SKPD/UKPD, dalam Pergub 12 Tahun 2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.

Baca Juga: Tanggapan Anies Soal Gibran Disebut Bawaslu Jakpus Langgar Aturan di CFD Jakarta

Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran. 

Bila kemudian ditemukan pelanggaran, sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas," ujar Yusril.

Adapun dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016 menjelaskan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sebelumnya Bawaslu Jakpus menyatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Juga: Ganjar Heran Bawaslu Tak Berani Beri Sanksi ke Pelanggar Kampanye: Saya Nggak Ngerti Lagi

Dalam surat tersebut kegiatan pembagian susu oleh Gibran saat kegiatan CFD di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bawaslu Jakpus juga menyatakan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik karena pembagian susu tersebut melibatkan Cawapres maupun Caleg yang diusung partai politik.

"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakpus yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU