> >

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP soal Pemanggilan Gibran Bagi-Bagi Susu

Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 22:02 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan TKN Prabowo-Gibran ini buntut dari panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap Gibran yang diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. 

Gibran diketahui memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024). Kala itu Gibran didampingi oleh tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran. 

Laporan itu diajukan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, melalui kuasa hukumnya Raka Gani Pissani. Laporan ini teregistrasi dengan nomor aduan 001/01-3/SET/-02/I/2024, tertanggal Rabu (3/1/2024). 

Dalam dokumen laporan pengaduan, tindakan Bawaslu Jakpus dinilai tidak sesuai dan mengabaikan tindaklanjut Bawaslu RI atas kegiatan bagi-bagi susu itu.

Baca Juga: Tetapkan Gibran Jadi Cawapres, KPU Dilaporkan ke DKPP

Padahal, menurut TKN, Bawaslu RI sudah tidak menindaklanjuti laporan itu dengan alasan tak cukup bukti pelibatan anak-anak saat CFD yang berarti tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mengikuti hasil kajian Bawaslu RI yang menyatakan tindakan Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti dalam perlibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu," poin aduan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (4/1/2024). 

Selain itu dalam poin aduan tim hukum dan advokasi TKN Prabowo-Gibran mempermasalahkan batas waktu temuan kejadian. 

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dijelaskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau laporan, paling lama tujuh hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU