> >

Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Hukum karena Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta

Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 18:27 WIB
Foto arsip. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik, ya. Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Usai Diminta Klarifikasi Bawaslu, Gibran Bungkam soal Dugaan Pelanggaran Aturan CFD Jakarta

Pernyataan itu diungkapkan Gibran usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu Jakpus. 

Proses klarifikasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB pada Rabu (3/1).

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta sempat membatalkan panggilan kepada Gibran karena menilai hasil klarifikasi terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian. Ketiga caleg tersebut diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.

Seiring dengan kajian yang dilakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Telah Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena Tak Profesional

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU