Dugaan Gibran Langgar Aturan CFD, Nusron Wahid: Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat Tendensius
Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 21:01 WIB"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Akan Panggil Gus Miftah Buntut Video Bagi-Bagi Uang di Pamekasan
Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV