> >

Viral Uang Salah Cetak Disebut Dihargai Lebih Tinggi? Simak Penjelasan Bank Indonesia

Humaniora | 4 Januari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi uang kertas. Bank Indonesia (BI) menjelaskan uang rusak karena cacat cetak bisa ditukarkan di tempat mereka. (Sumber: Peruri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan di media sosial menampilkan uang Rp50.000 cacat cetak menjadi viral di media sosial.

Diunggah lewat akun @tanyarlfes uang tersebut, yang terlihat memiliki potongan kertas yang berbeda pada bagian sisinya.

Netizen yang menyambar unggahan tersebut menimpali sekaligus bertanya. Apakah uang cacat cetak bisa ditukar dengan nominal yang lebih tinggi?

Beberapa netizen menyarankan pengunggah untuk menyimpan uang tersebut karena bisa ditukarkan dengan nominal lebih tinggi atau dijual ke kolektor uang.

Baca Juga: 13 Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bawaslu Turun Tangan, Moeldoko dan Mahfud Beda Pendapat

Hingga Rabu (3/1/2024) malam, unggahan ini telah dilihat sebanyak 1,7 juta kali dan mendapat lebih dari 550 komentar. 

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan uang rusak karena cacat cetak bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Namun, uang yang cacat seperti dalam unggahan dianggap tidak valid sebagai alat pembayaran.

Ia juga menekankan bahwa uang tersebut hanya bisa ditukar dengan nominal yang sama dengan yang rusak.

Baca Juga: Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah

"Namun, untuk nominalnya akan diberikan sama dengan uang yang mengalami kerusakan tersebut," kata Marlison dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1).

Sementara Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menambahkan bahwa penukaran uang dapat dilakukan di kantor BI di seluruh Indonesia.

Penukaran ini tentunya akan mempertimbangkan keaslian dan kondisi uang tersebut.

"Selain itu akan dilihat apakah uang tersebut terindikasi uang palsu dan dengan demikian tidak dapat ditukarkan," kata dia, terpisah.

Baca Juga: Penyebab 5 Orang Keroyok Anggota Satpol PP di Depan Plaza Indonesia

Uang cacat karena salah cetak punya daya tarik

Di sisi lain, dari perspektif kolektor, uang cacat karena salah cetak memiliki daya tarik tersendiri.

Yanto Lim, seorang kolektor uang, mengatakan bahwa uang tersebut bisa dihargai antara Rp200.000 hingga Rp500.000, tergantung kondisinya. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan dan keunikan bentuk uang tersebut.

"Semakin bagus dan semakin ekstrem (bentuk uang), maka akan semakin mahal," ungkap Yanto.

Senada, Aliung, kolektor uang kuno asal Solo, juga menyatakan bahwa uang cacat cetak bisa bernilai lebih tinggi, tetapi biasanya tidak mencapai ratusan juta. Menurutnya, uang dalam unggahan tersebut kemungkinan dihargai sekitar Rp100.000.

Baca Juga: Sosok James, Suami yang Tega Mutilasi Istri di Malang: Dikenal Antisosial dan Kerap Lakukan KDRT

"Ya paling kalau itu (uang dalam unggahan) harganya Rp 100 ribuan. Makin ekstrem miss cut-nya atau salah potongnya, makin mahal biasanya," terangnya.

Untuk menukarkan uang cacat cetak, pemiliknya bisa mengunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

Prosesnya meliputi penyerahan uang kepada petugas, scanning, dan penukaran dengan nominal yang sama, selama uang tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU