Respons Mahfud MD soal Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran: Norak, Langgar Etik dan Aturan Pemilu
Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pernyataan dukungan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut, Jawa Barat terhadap Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai tindakan norak.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD yang juga cawapres nomor urut 3 itu dalam konferensi pers terkait isu pemilu kepada jurnalis KompasTV Thifal Solesa Waldi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
“Itu tidak boleh dilakukan, itu norak,” ucap Mahfud MD.
Menurut Mahfud, dukungan yang disampaikan sejumlah anggota Satpol PP di Garut itu masuk dalam pelanggaran kode etik dan peraturan pemilu.
Baca Juga: TKN Sebut Tidak Ada Persiapan Khusus untuk Debat 7 Januari 2024: Tema Dipahami Pak Prabowo
Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja diangkat untuk membantu pemerintah melayani Masyarakat.
“Seharusnya itu tidak boleh ya, seharusnya itu tidak boleh, itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebenarnya, itu kan satpol PP itu diangkat untuk melayani Masyarakat, membantu pemerintah,” ujar Mahfud.
Atas kejadian tersebut, ia pun mendorong adanya pengusutan terhadap dukungan yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP di Garut untuk Gibran. Sebab, aparatur sipil negara negara (ASN) wajib menjaga netralitas di dalam Pemilu.
“Siapa yang mendorong (sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Garut memberi dukungan kepada Gibran -red), apakah orang luar atau orang dalam, nah nanti kita lihat,” jelasnya.
Baca Juga: Jimly Berharap Presiden Terpilih Berwawasan: Jangan Isu Perubahan dan Kesinambungan Diadu Domba
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV