Gibran Absen dari Panggilan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jakpus Masih Bungkam
Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hingga Selasa (2/1/2024) tak hadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Sebagaimana diketahui, beredar video yang menunjukkan Gibran dan rombongan pendukungnya sedang membagi-bagikan susu kotak untuk anak-anak saat car free day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Sedianya, Bawaslu Jakpus berencana memanggil Gibran yang juga Wali Kota Surakarta/Solo itu untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan di Kantor Bawaslu Jakpus, hingga Selasa (2/1/2023) sore tak tampak kehadiran Gibran.
Selain itu, pihak Bawaslu Jakpus juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana pemanggilan Gibran.
Sementara itu, sebelumnya Gibran mengatakan akan memeriksa surat undangan pemanggilan dari Bawaslu Jakpus terlebih dahulu.
"Nanti kami atur ya. Coba kami lihat suratnya. Dari Bawaslu Jakarta Pusat kan?" kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di Sragen, Senin (1/1/2024), dikutip dari video Kompas.TV.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Tidak Berwacana jika Ada Pemanggilan Peserta Pemilu
Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan, Gibran tak menghadiri panggilan Bawaslu Jakpus untuk dimintai klarifikasinya. Pasalnya, TKN Prabowo-Gibran belum menerima surat dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima. Mohon kiranya Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta Pemilu, untuk tidak berwacana terlebih dahulu, sehingga menimbulkan misinformasi," kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Selasa (2/1/2024).
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Bawaslu Jakpus harus tegas tegakkan aturan dengan segera melakukan tindakan apabila Gibran terbukti lakukan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.
"Bawaslu seharusnya bisa tegas melakukan penindakan terhadap adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk juga pelanggaran kampanye," ujarnya, dikutip dari cuplikan program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (2/12/2023).
Bawaslu saat ini, kata dia, terkesan hanya fokus pada sosialisasi-sosialisasi Pemilu atau Pilpres 2024.
"Padahal, penindakan terhadap dugaan pelanggaran ini sama pentingnya untuk menunjukkan kepada publik bahwa penyelenggaraan Pemilu ini dilakukan secara free and fair election (bebas dan adil)," tegasnya.
Baca Juga: PPP Jatuhi Sanksi Pergantian AntarWaktu untuk Kader yang Deklarasi Prabowo-Gibran
Pihak-pihak yang dipanggil, sambung Khoirunnisa, harusnya bisa hadir untuk diperiksa, sehingga dugaan pelanggaran menjadi terang benderang.
"Kalau sekarang masih di ruang yang gelap, tentu publik akan curiga," ungkapnya.
"Bisa saja diasumsikan Bawaslu tidak bekerja secara profesional, bahkan juga bisa menganggap bahwa ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon," sambungnnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta sempat membatalkan panggilan kepada Gibran karena menilai hasil klarifikasi terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian.
Ketiga caleg tersebut diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.
Baca Juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Janji Umumkan Keputusan Jumat
Seiring dengan kajian yang dilakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru.
"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Sabtu (30/12/2023).
"Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," imbuhnya.
Meski menyebut telah menemukan fakta baru, Benny enggan membeberkan secara detail hasil temuan dari Bawaslu DKI Jakarta itu.
Benny menekankan, Bawaslu menelusuri lebih dalam lagi dugaan pelanggaran ini sebelum melayangkan surat panggilan kepada Gibran.
Terpisah, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Christian Nelson Pangkey menyebut Gibran akan dipanggil pada 2 Januari 2024.
"Tidak mungkin kami (panggil) saat hari libur. Iya (Selasa, 2 Januari)," ujar pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu.
"Segera surat pemanggilan kami layangkan," katanya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV