> >

Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Pencucian Uang pada Kamis 4 Januari

Hukum | 2 Januari 2024, 17:50 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2024 dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun sidang vonis Rafael Alun tersebut bakal digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Minta Rafael Alun Dibebaskan dari Semua Tuntutan, Hartanya Dikembalikan

“Selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan.”

Adapun dalam sidang pembacaan duplik hari ini, Rafael alun melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. 
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

 

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga: Ngaku Jadi Pemilik Rubicon dan Harley Davidson, Kakak Rafael Alun: Nggak Ngomong Istri, Jadi Kasus

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU