Alasan TKD Prabowo Polisikan Bawaslu Soal Pencopotan Spanduk di Batam: Sudah Taat Aturan
Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 20:36 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjelaskan alasan melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke polisi. Hal itu terkait pencopotan spanduk kampanye di petanda "Welcome to Batam" di Kepulauan Riau. Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, Musrin, mengaku pihaknya sedang membuat laporan ke polisi atas perkara dugaan perusakan.
Musrin menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pemasangan spanduk dari Pemerintah Kota Batam. Musrin mengklaim pihaknya telah mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa peserta pemilu berhak memasang alat peraga kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Batam, Mendag Zulhas Dapati Harga Cabai sudah Murah, Harga Ayam Rp30.000
"Kami sangat menyayangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin dan bukan asal pasang,” kata Musrin, Selasa (2/1/2024).
“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Musrin menyatakan, izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran tersebut sudah didasari izin Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam melalui surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.
Surat itu menanggapi surat izin peminjaman tempat petanda "Welcome to Batam" untuk pemasangan "baliho gemoy" yang dikirimkan DPD Gerindra Kepulauan Riau dengan nomor surat KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.
“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan," kata Musrin dikutip Kompas.com.
Musrin menyebut Bawaslu Kepulauan Riau seharusnya mengirimkan pemberitahuan tertulis untuk mencopot spanduk tersebut. Ia juga menilai Bawaslu seharusnya melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum bertindak.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV