> >

Mabes Polri Jawab TPN Ganjar-Mahfud yang Minta Lembaga Survei Izin Kapolres sebelum Sebar Kuesioner

Hukum | 2 Januari 2024, 19:53 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Baca Juga: Unggul Versi Survei Internal TPN Ganjar-Mahfud, Gibran Rakabuming Raka: Saya Ini Cupu Saja Kok

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," kata Ramadhan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada hari Senin (1/1/2024), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, mengatakan sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.

"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas Usai Debat Cawapres-Cawapres Sebut Mayoritas Pemilih Tidak Ubah Pilihan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU