> >

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Hukum | 2 Januari 2024, 13:48 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (keempat dari kiri) dkk dijebloskan tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Dok. KPK)

Sedangkan Khairul Rijal divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 baht Thailand, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU