> >

TPN Ganjar-Mahfud Bantah Kronologi Penganiayaan Versi Dandim Boyolali: Bukan karena Salah Paham

Rumah pemilu | 1 Januari 2024, 18:52 WIB
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Andika Perkasa saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (1/1/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Andika Perkasa membantah kronologi penganiayaan relawan politik oleh sejumlah anggota TNI di Boyolali versi Komando Distrik Militer (Kodim) 0724/Boyolali.

Andika mengaku pihaknya mendapat keterangan berbeda usai menemui korban penganiayaan. Pria yang pernah menjabat sebagai panglima TNI itu menyatakan bahwa motif penganiayaan bukan “salah paham” karena relawan menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan oleh Anggota TNI

Andika menyebut personel TNI langsung menggebuki relawan dan tidak ada unsur kesalahpahaman sebagaimana disebut Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo.

"Begitu dilihat videonya, dan setelah ada penjelasan dari korban, minimal dari 2 orang, yaitu Slamet Andono dengan Arief Ramadhani, ternyata mengonfirmasi apa yang terlihat di video,” kata Andika dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/1/2024).

“Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan komandan Kodim Boyolali,” ujarnya.

Andika menambahkan, pihaknya tengah mengeksplorasi pasal-pasal dakwaan untuk menjerat para pelaku. Ia menyebut para pelaku bisa turut didakwa pasal perampasan kemerdekaan, sehingga dakwaan hukuman total bisa mencapai 9 tahun.

Andika Perkasa menegaskan bahwa tentara tidak berwenang menindak langsung jika merasa terganggu dengan knalpot relawan. Ia menyebut para tentara harusnya melapor ke polisi jika merasa terganggu.

Sementara itu, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid menegaskan pihaknya berkomitmen memberi bantuan hukum kepada tujuh relawan yang dianiaya anggota TNI. 

"Mas Ganjar, Prof. Mahfud, dan kami TPN berdiri bersama korban dan keluarga mereka. TPN sudah bergerak dan akan terus memberi dukungan, memberikan bantuan hukum sampai kasus ini tuntas," kata Arsjad.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU