Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Hukum | 30 Desember 2023, 18:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menangguhkan penahanan juru bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (Amin), Indra Charismiadji, Jumat (29/12/2023), atas dugaan kasus pelanggaran pajak.
Kejari Jakarta Timur menangguhkan penahanan kepada laki-laki bernama lengkap A Nurindra B. Charismadji itu dengan mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Melalui rilis resmi Kejari Jakarta Timur yang diterima Kompas TV, Sabtu (30/12/2023) sore, Plh Kepala Kejari sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan, surat penangguhan itu dikeluarkan usai pihak Indra membuat surat permohonan.
Indra menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada Kamis tanggal 27 Desember 2023.
Meski ditangguhkan penahanannya, Indra tetap wajib lapor ke Jaksa Penuntut umum secara berkala.
"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," kata Mahfuddin, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin
Penangguhan penahanan terhadap Jubir Timnas Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bisa dibatalkan jika tersangka melanggar persyaratan atau kewajiban tersebut.
"Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," jelasnya.
Kejari Jakarta Timur menjelaskan, Indra disangka melanggar pasal terkait perpajakan dan pencucian uang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV