> >

Ini 4 Kandidat Kuat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 2019

Hukum | 30 Desember 2023, 14:25 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Kandidat kuat pengganti Firli Bahuri. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli Bahuri pada Kamis (28/12/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Jokowi untuk segera mengusulkan nama calon pengganti Firli Bahuri. Merujuk pada aturan yang ada, terdapat empat nama kandidat pengganti Firli Bahuri.

Keempatnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2019 lalu, tetapi tidak dipilih sebagai pimpinan maupun komisioner KPK.

Baca Juga: MAKI Minta Jokowi Berhentikan Firli dengan Tidak Hormat, Jika Tidak, Siap Gugat Presiden ke PTUN

Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengatakan bahwa pemilihan pengganti Firli Bahuri akan dilakukan melalui usulan dari Jokowi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden akan mengajukan calon pengganti ke DPR.

Adapun, calon pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Pada 2019 lalu, Jokowi mengusulkan 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2024, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Enam lainnya menjadi pimpinan KPK. Dengan demikian, empat kandidat kuat yang akan diusulkan Jokowi ke DPR adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Keempatnya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka Jokowi dapat membentuk panitia seleksi untuk mendapatkan satu nama yang akan diusulkan ke DPR.

Baca Juga: Firli Kini Tak Bisa Duduki Jabatan Publik 5 Tahun, MAKI: Harusnya Dibuat PTDH Biar Jadi Seumur Hidup

Nasir mengatakan bahwa mekanisme pemilihan pengganti Firli sama seperti proses pemilihan pengganti Lili Pintauli Siregar yang kala itu mengundurkan diri dari KPK.

Saat itu, Jokowi mengusulkan dua nama, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang juga pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tetapi tidak terpilih.

Ketika namanya diusulkan, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara kembali menjalani uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.

“Begitu pun siapa pun pengganti Firli nantinya juga akan menghadapi tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR,” kata Nasir.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU