Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD
Rumah pemilu | 30 Desember 2023, 08:49 WIBSetelah temuan tersebut dikaji, pihaknya berencana memanggil ulang Gibran untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Bawaslu Jakarta hingga saat ini belum memutus perkara tersebut. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu, Bawaslu masih punya waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus.
Baca Juga: Titik Terang Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Pelaku Diduga 1 Orang Pakai Pistol Rakitan
Sementara itu, Gibran sudah angkat bicara soal bagi-bagi susu di acara CFD. Ia membantah telah berkampanye karena tidak membawa alat peraga kampanye.
Alasannya membagikan susu karena banyak warga di sana. Pembagian susu ini juga menjadi salah satu program yang digadang bersama capres Prabowo Subianto.
“Itu kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” ucap Gibran.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com