> >

Putusan Dewas jadi Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli dari KPK

Politik | 29 Desember 2023, 11:04 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam sebuah acara. Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati. Presiden resmi memberhentikan Firli dari KPK. (Sumber: Pos-Kupang.com)

Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

Firli Langgar Etik

Dalam putusannya Dewas KPK Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Tidak ada hal yang meringankan bagi Firli Bahuri. Untuk hal yang memberatkan ada Dewas KPK menetapkan empat pertimbangan.

Pertama, terperiksa yakni Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya. 

Kedua, memperlambat jalannya sidang. Dewas menilai terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

Ketiga, tidak memberikan contoh baik. Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya.

Keempat sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Putusan Dewas KPK 

Mengadili

1. Menyatakan Terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j yang dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

2. Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

3. Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU