> >

Soal Singkatan Asing di Debat Cawapres, Pakar Sebut Tim Paslon Prabowo-Gibran Akali Celah Aturan KPU

Rumah pemilu | 29 Desember 2023, 06:30 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat mengikuti debat Cawapres pada 22 Desember 2023. (Sumber: Al Jazeera / Ajeng Dinar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut pemakaian singkatan asing pada debat calon wakil presiden (cawapres) menunjukkan pihak tim Prabowo-Gibran tak siap secara substantif dan memanfaatkan celah aturan.

Bivitri menyoroti Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan istilah asing State of the Global Islamic Economy (SGIE) saat bertanya kepada Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dalam debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

"Debat (Cawapres) kemarin jadi seperti menjatuhkan untuk hal yang tidak substantif. Saya yakin sekali, seandainya SGIE ditanyakan lebih lengkap soal ekonomi syariah, pasti akan bisa dijawab. Tapi kan seperti menjebak betul dengan bahkan mengucapkan SGIE-nya dengan bahasa Indonesia," jelas Bivitri dalam program Kompas Malam, Kamis (28/12/2023).

Ia menilai, pertanyaan berupa singkatan asing yang tak dijabarkan secara lebih lanjut tersebut menunjukkan ketidaksiapan kandidat untuk berdebat secara substantif.

"Menurut saya, itu karena ada pihak-pihak yang tidak terlalu siap untuk berdebat secara substantif, sehingga mereka akan memanfaatkan lubang-lubang dalam aturan," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Janji Umumkan Keputusan Jumat

Bivitri mengaku mendengar penjelasan Tim Prabowo-Gibran yang menggunakan celah yang tak diatur dalam aturan debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mereka memang alasannya atau berdalihnya di balik ketiadaan aturan. Jadi mereka bilang 'memang nggak diatur, kalau nggak dilarang kan diperbolehkan?'. Akhirnya mereka menggunakan celah seperti itu," ujarnya.

Menurut Bivitri, langkah KPU untuk menambah aturan debat dalam Pemilu Capres dan Cawapres (Pilpres) 2024 sudah tepat.

"Ada paslon tertentu yang tidak mempedulikan etik, jadinya semuanya harus dibuat secara eksplisit, jadi ini (aturan menjelaskan kepanjangan dari singkatan asing -red) perlu," tuturnya.

Menurut Bivitri, saling menjatuhkan dalam debat adalah hal wajar. Asal, menjatuhkan dalam konteks gagasan.

"Tapi memang antar-capres-cawapres itu saling menjatuhkan tidak apa-apa, karena toh menjatuhkannya menjatuhkan gagasan," ujarnya.

Ia juga menilai bahwa gestur atau perilaku Gibran saat berdebat, yang mengajak pendukungnya bersorak, biasa dilakukan peserta debat untuk membuat lawan debat mereka kesal.

"Kemarin Gibran itu gesturnya masih menyemangati penontonnya, mengesalkan dan akibatnya bisa menjatuhkan mental (lawan -red), itu biasa," kata dosen Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo Jualan Nama Jokowi dan Tidak Tawarkan Gagasan untuk Pilpres 2024

Dalam lomba debat, kata Bivitri, ada sejumlah hal yang harus dinilai, di antaranya isi atau persoalan yang diungkapkan, metode, dan perilaku (manner).

"Karena kalau dalam debat biasanya yang dilihat, matter (persoalan), method (metode), dan manner (perilaku). Jadi tidak hanya isi, tapi perilakunya juga," jelasnya.

"Ini ada yang memanfaatkan lubang tersebut dalam peraturan," sambungnya.

Ia menyebut, KPU perlu memperjelas aturan debat Pilpres 2024 karena ada pihak-pihak yang tak memperhatikan etika.

"Kalau memang ada paslon seperti itu, memang baik bagi KPU untuk memperjelas aturan mainnya, karena yang diminta adalah aturan main tertulis," tuturnya.

"Karena, yang etik saja tidak terlalu diperhatikan oleh orang-orang tertentu," pungkasnya.

Baca Juga: KPU Umumkan Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri pada Pemilu 2024

Sebagai informasi, KPU menambah aturan debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dengan menyepakati penggunaan singkatan dan istilah yang asing yang tidak familiar harus diluruskan oleh moderator debat sebelum dijawab oleh calon yang mendapatkan pertanyaan.

Kesepakatan tersebut diambil bersama perwakilan masing-masing tim pasangan calon dalam rapat evaluasi debat kedua, Rabu (27/12/2023). 

"Catatannya ke depan mungkin akan bisa dilakukan sebagai ruang gerak moderator tanpa kemudian mengurangi haknya paslon di situ," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, selepas rapat, Rabu (27/12/2023) sore.

"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi," sambungnya.

August menerangkan, rapat KPU dengan para tim paslon menyepakati bahwa istilah asing yang tak familiar harus dijelaskan arti atau kepanjangannya.

Akan tetapi, sebagai antisipasi apabila hal itu dilanggar oleh calon yang berdebat, maka moderator harus ambil peran untuk meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah tak familiar itu sebelum calon yang ditanya mendapat giliran menjawab. 

"Pada akhirnya, ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan," tegasnya, dilansir dari Kompas.com.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU