Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Sebut Perlu Taktik dan Strategi untuk Menahan Firli Bahuri
Hukum | 28 Desember 2023, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara terkait jajarannya yang belum juga menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.
Menurut Irjen Karyoto, untuk sekadar menahan seorang tersangka itu sangatlah mudah. Namun, untuk tersangka seperti Firli Bahuri perlu taktik dan strategi untuk menahannya.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan,” kata Karyoto saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Jokowi akan Sampaikan Langsung Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
“Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak membuang-buang waktu."
Karyoto menjelaskan, jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. Ia ingin berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Artinya, jika nanti tidak cukup bukti, kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkutan, " ujar Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga menegaskan, penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta.
"Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu," ujar Karyoto.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12) malam, tetapi tanpa ditahan.
Baca Juga: Sederet Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN: Apartemen hingga Tanah di Sejumlah Daerah
Firli ditemui usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim Polri, keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri itu dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.
Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Fakta Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Dicecar 22 Pertanyaan hingga Tak Ditahan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV