Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin
Hukum | 28 Desember 2023, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tak ada politisasi perkara dalam penahanan juru bicara Timnas Amin Indra Charismiadji dalam perkara pajak.
"Ini (penahanan Indra -red) tidak ada kaitannya dengan politisasi perkara. Tidak ada kaitannya dengan netralitas," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pihaknya bahkan tak mengetahui latar belakang Indra Charismiadji yang merupakan juru bicara Tim Nasional (Timnas) pemenangan pasangan Calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar.
"Tidak ada unsur politiknya, kami nggak tahu juga latar belakang yang bersangkutan bahwa apakah dia sebagai jubir, kami nggak tahu," tegas Ketut.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima dua pelimpahan berkas perkara pajak dengan tiga tersangka. Salah satu berkas perkara itu menyeret dua tersangka yakni Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani.
Soal penahanan tersangka, Ketut menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses limpahan kasus dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.
Baca Juga: Tim Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji
"Penyidikannya adalah dari PPNS perpajakan, sehingga suka tidak suka, mau tidak mau proses persidangan berikutnya maka dilakukan tindakan upaya-upaya penegakan hukum berupa penahanan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyerahan tersangka ke Kejaksaan merupakan tanggung jawab PPNS.
"Kasus ini dilakukan penyidikannya oleh PPNS perpajakan, mengenai kapan diserahkan ke Kejaksaan, itu penyidik pajak yang punya tanggung jawab, karena yang diserahkan bukan hanya berkas perkaranya, tapi juga barang bukti dan para tersangka yang diserahkan," tuturnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV