> >

Tim Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji

Hukum | 28 Desember 2023, 20:55 WIB
Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir memberi keterangan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji, Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12/2023).

Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya berharap upaya mengajukan penangguhan penahanan bisa berjalan baik.

"Kami sudah mengajukan surat pengajuan penundaan penahanan dan ada penjaminan juga semoga bisa berjalan baik," kata Ari di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Timnas Amin Pertanyakan Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji saat Nyaleg, Singgung Pesan Jaksa Agung

Ari Yusuf menuturkan Tim Hukum Amin tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan agar bisa segera keluar dari tahanan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap Indra Charismiadji yang juga merupakan calon legislatif atau caleg, menjadi pertanyaan besar bagi Tim Hukum AMIN. 

Sebab, kata dia, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah memberikan surat edaran ketika masa kampanye, maka kasus-kasus hukum calon anggota legislatif, capres, dan cawapres harus ditangguhkan terlebih dahulu.

Apalagi, lanjut Ari, kasus yang menjerat Indra Charismiadji masuk kategori ringan tidak seperti kasus penggelapan pajak yang lainnya.

"Ini ada apa kasusnya sederhana? Simpel kecil, tetapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung itu yang kami sesalkan," tuturnya.

Baca Juga: Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Pihak Keluarga Menduga Dijebak

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU