Alasan Kejari Jakarta Timur Tahan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji di Rutan Cipinang
Hukum | 28 Desember 2023, 16:59 WIB"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," ujar Mahfuddin
Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418, atau Rp1,103 miliar.
Baca Juga: Timnas Amin: Indra Charismiadji Tetap Jadi Jubir meski Sedang Jalani Proses Hukum di Kejaksaan
Atas perbuatannya keduanya disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV