> >

Timnas Amin Pertanyakan Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji saat Nyaleg, Singgung Pesan Jaksa Agung

Hukum | 28 Desember 2023, 16:33 WIB
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). Ia baru-baru ini dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum. (Sumber: Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Lebih lanjut, Ari pun menyayangkan penangkapan terhadap Indra Charismiadji dilakukan Kejaksaan saat yang bersangkutan sedang aktif menjadi juru bicara Timnas Amin.

“Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia sedang aktif-aktifnya di timnas,” tutur Ari.

Seperti diketahui, Indra Charismiadji ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), pada Rabu (27/12/2023).

Penangkapan itu dilakukan setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Adapun kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini proses perkaranya telah masuk pelimpahan untuk disidangkan.

Indra disebut-sebut memiliki kaitan dengan penggelapan pajak dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Jaktim Imran mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Imran, Rabu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU