> >

Bakal Beri Bantuan Hukum, Timnas AMIN Minta Kejagung Fair Soal Kasus Indra Charismiadji

Politik | 28 Desember 2023, 11:06 WIB
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). Ia baru-baru ini dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum. (Sumber: Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

"Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," ujar Ari.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak Kembalikan Uang Rp3 M ke Kejari Depok

Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Indra merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.

Sebelumnya Kejari Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Amin Indra Charismiadji atau Nurindra B Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023

Untuk tersangka lainnya yakni Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Baca Juga: [FULL] Tanya Jawab Anies Bersama Panitia Safari Natal Timnas AMIN

Menurut Mahfuddin Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim JPU Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU