> >

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Telah Bebas dari Penjara sejak 6 Oktober 2023

Hukum | 28 Desember 2023, 07:44 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020). Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan kepada Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Baca Juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU