Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Wajib Mengundurkan Diri
Hukum | 27 Desember 2023, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri menjadi Ketua KPK pertama yang dijatuhi sanksi wajib mengundurkan diri.
"Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya," kata Tumpak dalam konferensi pers usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Dipasangi Internet saat Tempati Rumah yang Disewa Alex Tirta di Kertanegara
Selanjutnya, ketika ditanya apakah putusan Dewas KPK tersebut akan tumpang tindih dengan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang sudah lebih dulu dikirimkan ke Presiden Jokowi, Tumpak mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut.
Menurut Tumpak, tinggal pilih mana yang akan ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi, apakah salinan putusan sidang kode etik atau surat pengunduran diri Firli.
"Sama saja, yang mana duluan (ditindaklanjuti) itu enggak ada masalah. Yang bersangkutan sudah mengirim surat, apakah itu diproses? Tentunya diproses,” ucap Tumpak.
“Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuat, lah. Saling memperkuat, lah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres), kita lihatlah nanti.”
Tumpak mengatakan, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK.
Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak
Dalam hal ini, kata Tumpak, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kedua, pelanggaran yang dilakukan Firli yaitu tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki Mangga Besar.
Padahal, Tumpak menuturkan bahwa Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta kekayaannya berupa valuta asing atau valas dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Ini 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri sehingga Didesak Dewas Harus Mundur dari Ketua KPK
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV