> >

Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi yang Dijatuhkan Sidang Etik

Hukum | 27 Desember 2023, 20:11 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kedua, pelanggaran yang dilakukan Firli yaitu tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki Mangga Besar.

Padahal, Tumpak menuturkan bahwa Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut kepada pimpinan KPK yang lain.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta kekayaannya berupa valuta asing atau valas dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Baca Juga: Ini 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri sehingga Didesak Dewas Harus Mundur dari Ketua KPK

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU