> >

Ini 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri sehingga Didesak Dewas Harus Mundur dari Ketua KPK

Hukum | 27 Desember 2023, 16:14 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dengan begitu, Tumpak mengatakan Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Tumpak menambahkan, perbuatan Firli tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Baca Juga: Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU