Breaking News! Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur
Hukum | 27 Desember 2023, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik, Rabu (27/12/2023) siang.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan penguduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku," ujar Tumpak.
Pelanggaran etik dan perilaku yang dimaksud yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Kemudian Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.
"Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Tumpak.
Baca Juga: ICW Minta Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri: Harga Mati untuk Menyelamatkan Muruah KPK
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan pihaknya akan tetap melakukan pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Firli pada hari ini, Rabu (27/12).
Ia pun menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak mempengaruhi putusan etik Dewas.
Sebab, permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Terlebih, terang dia, Dewas KPK sudah merampungkan putusan.
Ia juga memastikan kasus etik Firli tidak akan bernasib seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.
“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres (pengunduran diri) belum ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri sebeulmnua dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Terkait hal tersebut, Firli mengatakan, peristiwa di foto tersebut terjadi pada awal bulan Maret 2022.
Ia juga menyebut fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum Syahrul berperkara di KPK.
"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap Penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (9/10).
"Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.
Selain pertemuan dengan SYL, Firli juga diduga melakaukan dua pelanggaran etik lainnya, yakni penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Bakal Bawa Barang Bukti
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV