Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini, Polisi Bakal Dalami Aset yang Tak Terdaftar dalam LHKPN
Hukum | 27 Desember 2023, 10:14 WIBDalam pemeriksaan hari ini, Ian menyebut pihaknya juga akan membawa barang bukti tambahan.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci bukti apa yang akan dibawanya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Selain proses pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dijadwalkan pada hari ini, Rabu (27/12), Dewas KPK bakal menggelar sidang putusan etik Firli.
Baca Juga: Pengacara Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Putusan Etik usai dari Bareskrim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com