> >

Pengacara Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Putusan Etik usai dari Bareskrim

Hukum | 27 Desember 2023, 09:41 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri disebut bakal menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, pada hari ini, Rabu (27/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut bakal menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Ia menyebut Firli bakal menghadiri sidang putusan yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, usai memenuhi pemeriksaan tambahan di Bareskri Polri.

"Insyaallah dua-duanya hadir," kata Ian dalam keterangannya, Rabu.

"Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir (ke sidang Dewas) nanti, enggak ada masalah," sambungnya dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik KFirli Bahuri hari ini, Rabu (27/12).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sidang putusan akan dibacakan siang nanti, pada pukul 11.00 WIB.

“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin, Selasa (26/12).

Pada hari yang sama, Firli juga dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca Juga: ICW Minta Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri: Harga Mati untuk Menyelamatkan Muruah KPK

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

"(Pemeriksaan Firli) pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujarnya.

Ini merupakan panggilan kedua setelah Firli Absen dari pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Kamis pekan lalu.

Panggilan kedua dilayangkan karena alasan yang disampaikan Firli dianggap tidak patut dan tidak wajar.

Terkait pemanggilan tersebut, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya akan memenuhi pemeriksaan pada hari ini.

Ia juga mengatakan pihaknya akan turut membawa barang bukti tambahan dalam pemeriksaan tersebut.

"Ya (Firli) hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," ujarnya, Rabu.

"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelas Ian.

Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan Hari Ini, Surat Pengunduran Diri Tak Berpengaruh

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU