ICW Minta Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri: Harga Mati untuk Menyelamatkan Muruah KPK
Hukum | 27 Desember 2023, 08:35 WIB“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin, Selasa (26/12), dikutip dari Kompas.tv.
Syamsuddin bilang, surat pengunduran diri yang diajukan Firli ke Kemensetneg tidak akan memengaruhi jalannya sidang. Sebab, Presiden Jokowi belum meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli.
Dalam kasus ini, jenderal polisi bintang tiga itu diduga melakukan tiga pelanggaran etik selama menjadi Ketua KPK.
Pertama, pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yusril: Firli Bahuri Harus Dianggap Tak Bersalah…
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV