Polisi akan Bantu Penjemputan Jenazah Lukas Enembe dan Tingkatkan Keamanan di Papua
Peristiwa | 26 Desember 2023, 23:34 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Polisi akan membantu penjemputan jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe setibanya di Papua usai diterbangkan dari Jakarta pada Kamis (28/12/2023).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya akan meningkatkan keamanan saat jenazah Lukas Enembe tiba di Papua dan diantar ke persemayaman terakhir.
"Tentunya kami dari pihak kepolisian akan membantu keluarga bagaimana dalam penjemputan, termasuk nanti di rumah duka sampai dengan pemakaman," kata Irjen Mathius, Selasa (26/12/2023).
"Kami berharap keluarga besar juga bisa membuka diri untuk bagaimana merayakan beliau sebagai pemimpin di tanah Papua," sambungnya.
Ia berharap, semua tempat di Provinsi Papua tetap dalam keadaan kondusif, termasuk di Irian Jaya, Wamena, dan Jayapura.
"Kepolisian akan meningkatkan keamanan saat menyambut jenazah Lukas Enembe," tegasnya.
Baca Juga: Jenazah Lukas Enembe akan Diterbangkan ke Papua pada Kamis Dini Hari
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari (28/12/2023), pukul 01.00 WIB.
"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," kata Petrus di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/12/2023) malam.
Petrus menerangkan, sesampainya di Papua, jenazah Lukas Enembe akan diberi penghormatan. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.
"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," kata Petrus, dilansir dari Antara.
Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi itu meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (siang).
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Selama beberapa bulan terakhir, Lukas Enembe menjalani sidang di Jakarta atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.
Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ceritakan Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal Dunia
Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19,6 miliar, tepatnya Rp19.690.793.900.
Selain itu, Lukas juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara