Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yusril: Firli Bahuri Harus Dianggap Tak Bersalah
Hukum | 26 Desember 2023, 23:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Setidaknya, kata Yusril, hal tersebut berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yusril menjelaskan dirinya menyatakan demikian karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 112/P Tahun 2023.
Baca Juga: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Minta Firli Bahuri Segera Ditahan: Jangan Ada yang Diistimewakan
Adapun Keppres tersebut diketahui mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam Keppres yang ditandatangani pada 24 November 2023 itu, disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan 20 Desember 2024.
Yusril menjelaskan, Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku juga untuk Firli Bahuri selaku ketua yang merangkap anggota KPK.
Menurutnya, langkah Jokowi menerbitkan Keppres itu sudah benar dan sesuai dengan asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah.
“Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Kemensetneg Sudah Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV