> >

MAKI Minta Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Singgung Rafael Alun

Hukum | 26 Desember 2023, 12:00 WIB
Foto Arsip. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi atau diperbaiki. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi atau diperbaiki.

“Saya minta juga Presiden harus adil yaitu menolak pengunduran dirinya Pak Firli,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (26/12/2023).

Ia kemudian menyinggung terkait permohonan pengunduran diri pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang tidak dikabulkan.

Penolakan tersebut dikarenakan saat itu, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU masih dalam pemeriksaan. Sehingga pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.

Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi semua Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tersandung kasus korupsi, termasuk Firli Bahuri. 

Boyamin menyebut aturan itu juga dimuat dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU itu juga mengatur tentang soal ASN yang mengundurkan diri tak serta-merta dikabulkan.

“Jadi ya di-pending (tunda) sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentikan setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ia juga menilai Ketua KPK nonaktif tersebut tidak serius dan main-main dalam pengunduran dirinya.

Mengingat, Firli mengajukan surat menyatakan 'berhenti', padahal nomenklatur “berhenti” tidak dikenal dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019.

Sebab itu, menurutnya, Jokowi harus adil dan tidak memenuhi keinginan Firli untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK agar Bisa Diproses

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Firli menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya sudah dikirim ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12) lalu. 

Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena dalam surat pengunduran diri yang diajukan menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.

Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.

Ia merasa perlu merevisi surat pengunduran dirinya tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat revisi pengunduran diri Firli sudah diterima pada Sabtu (23/12) sore.

Baca Juga: Kemensetneg Sudah Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

 



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU