Tidak Daftar Sebagai Pembeli LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024, Ini yang akan Terjadi
Humaniora | 26 Desember 2023, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.
Bagi masyarakat yang belum terdata, wajib mendaftar di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Baca Juga: Resmi, Berikut Persyaratan Daftar Subsidi LPG 3 Kilo dari Pemerintah, Wajib Pakai KK dan KTP
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Lantas, apa yang terjadi jika masyarakat belum mendaftar sebelum 1 Januari 2024?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membeli elpiji 3 kg, meski belum mendaftar setelah 1 Januari 2024.
Kendati demikian, mereka diharuskan mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli elpiji 3 kg.
"Masih bisa daftar (setelah 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli," ujar Tutuka, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023
Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg
Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
1. Rumah Tangga Sasaran
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com