> >

Dewas Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri Rabu 27 Desember 2023

Hukum | 22 Desember 2023, 13:11 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang bunyinya setiap insan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Atas laporan tersebut, Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Untuk diketahui, Firli Bahuri sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Langkah itu dilakukan Firli usai permohonan praperadilannya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU