Surat Diterima, Stafsus Jokowi: Keppres Pengunduran Firli dari Ketua KPK Sedang Diproses
Politik | 21 Desember 2023, 21:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Senin (18/12/20223).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan pihak Istana telah menerima surat pengunduran Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
Surat tersebut diterima Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan Kemensetneg pada Senin (18/12/2023). Surat atas nama Firli Bahuri itu ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Ari menjelaskan dalam surat tersebut Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya yang diteirma Kompas.tv, Kamis (21/12) malam.
Baca Juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ini Alasannya
Ari menjelaskan saat ini Presiden Jokowi baru mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah melaksanakan kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara.
Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja di IKN mulai Rabu (20/12) dan kembali di Jakarta pada Kamis (21/12) petang tadi.
"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ujar Ari.
Sebelumnya Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.
Firli menyampaikan dirinya tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah.
Baca Juga: 4 Tanggapan Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan
Sejatinya Firli dan pimpinan KPK lainnya akan menjabat hingga 20 Desember 2024. Namun saat ini Firli sedang tidak aktif sebagai pimpinan KPK dan posisinya digantikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Presiden Jokowi menetapkan Nawawi sebagai ketua KPK sementara yang tertuang dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Presiden Jokowi telah memperpanjang jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga 20 Desember 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK.
Baca Juga: Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir 2 Kali dalam Pemeriksaan
Jokowi mengeluarkan Keppres 112/P Tahun 2023 sebagai tindak lanjut putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV