Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024
Hukum | 21 Desember 2023, 21:09 WIBFirli menyebut kedatangannya ke KPK hanya untuk menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK. Dia pun akan menunggu sidang kode etik tersebut selesai.
Setelah itu, ia mengatakan bakal menemui jajaran Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang etik tersebut.
Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari.
Dia menyampaikan, saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Kapolda Metro Respons Firli Bahuri yang Mangkir dari Panggilan: Ada Perintah Membawa
Adapun Firli sebetulnya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul.
Namun, Polda Metro Jaya menyampaikan, Firli tidak hadir alias mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/12/2023).
“Hari ini tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Kamis.
Kombes Trunoyudo menjelaskan ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik pada hari ini telah disampaikan melalui surat oleh penasihat hukumnya.
Namun, kata dia, penyidik menilai alasan yang disampaikan Firli dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar dia, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv.
Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka Firli.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV