2 Pengusaha yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp100-200 Juta
Hukum | 21 Desember 2023, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, Marilya yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati dijatuhi pula vonis denda senilai Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim Ketua Asmudi mengatakan Marilya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: Komisaris yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Beri Dana Komando
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta,” kata Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Asmudi menjelaskan apabila denda Rp100 juta tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Marilya, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara itu, terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati dan Komisaris PT Bina Putera Sejati, turut dijatuhi vonis denda.
Berbeda dengan Marilya, Mulsunadi Gunawan dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” ujar Asmudi.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Tak Terkait Marsdya Henri Alfiandi
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.”
Asmudi menuturkan Mulsunadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asmudi.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa itu adalah perbuatan mereka tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Puspom TNI Periksa Sejumlah Saksi Usut Korupsi Kepala Basarnas dan Bawahannya, Ini Nama-namanya
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara Marilya, jaksa KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.
Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Tujuannya, agar Hendri Alfiandi selaku Kepala Basaernas saat itu menunjuk perusahaan Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV