Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2024, Dibuka Dua Tahap Mulai 9 Januari
Humaniora | 22 Desember 2023, 02:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa proses pelunasan biaya haji reguler tahun 2024 akan dibagi menjadi dua tahap.
Langkah diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi para calon jemaah haji dalam melunasi biaya perjalanan mereka.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ditetapkan sebesar Rp93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Baca Juga: 100 Twibbon Hari Ibu 2023 Gratis dan Lengkap, Disertai Cara Membuatnya
Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2024
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, proses pelunasan biaya haji reguler 2024 akan dimulai pada 9 Januari 2024.
Untuk mempermudah calon jemaah, mereka diperbolehkan untuk mencicil biaya haji sebelum tanggal tersebut.
Dengan menabung di rekening masing-masing, jemaah dapat mempersiapkan biaya haji lebih awal.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," tegas Yaqut, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara Peringatan Hari Ibu 2023 Resmi, Diperingati 22 Desember
Dua Tahap Pelunasan Biaya Haji
Tahap Pertama Pelunasan
- Tanggal: 9 Januari - 7 Februari 2024
Kriteria Jemaah
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
- Jemaah haji lanjut usia yang masuk prioritas
- Jemaah haji reguler dalam urutan nomor porsi cadangan
Baca Juga: Susunan Upacara Hari Ibu ke-95 dan Contoh Sambutan Amanat Pembina Upacara 22 Desember 2023
Tahap Kedua Pelunasan
- Tanggal: 20 Februari - Maret 2024
Kriteria Jemaah
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau pembayaran pada tahap pertama
- Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia
- Jemaah haji penggabungan keluarga (suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah)
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas
Saat ini, ada 14 lokasi embarkasi keberangkatan haji di Indonesia, yang mencakup Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi), Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Baca Juga: Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Ini Info Terbaru, Syarat dan Cara Ceknya
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV