> >

Demo Buruh di Patung Kuda, Ini Tiga Tuntutan kepada Pemerintah

Peristiwa | 21 Desember 2023, 12:59 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). (Sumber: KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa dalam demo buruh di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat menyerukan tiga tuntutan kepada Pemerintah, Kamis (21/12/2023).

Dalam demo buruh tersebut, terlihat massa yang turun ke jalan mengenakan kaus dan celana berwarna hitam. 

Ada pula sebagian dari mereka menggunakan ikat kepala berwarna oranye. Massa buruh juga bersorak menyanyikan mars Partai Buruh.

Sambil menyanyikan mars Partai Buruh, massa turut mengibarkan bendera Partai Buruh berwarna oranye, bendera Indonesia, dan bendera Palestina.

Dalam demo buruh tersebut, ada tiga tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah pencabutan UU Cipta Kerja. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja pada 2 Oktober 2023 lalu.

MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan kedua yaitu massa buruh meminta para gubernur di seluruh Indonesia agar merevisi surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Mereka menyebut UMP di semua provinsi hanya naik sedikit sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

Baca Juga: Ini Alasan Partai Buruh Tak Dukung Capres-Cawapres Manapun di Pilpres 2024

"Ketiga, setop perang Israel-Palestina. Segera lakukan gencatan senjata permanen!" kata Said.

"Bilamana tiga tuntutan ini tidak dipenuhi, bisa dipastikan mogok nasional lanjutan diikuti lima juta buruh," ucap dia.

Terkait UU Cipta Kerja, para buruh menuntut MK untuk mengesahkan uji materiil baru yang diajukan. 

Total ada sembilan poin yang disorot dalam uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak (PKWT) seumur hidup, karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah," tutur Said.

Tuntutan berikutnya mengenai jumlah pesangon kecil serta tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan.

Said Iqbal menambahkan, dirinya optimistis ajuan uji materiil ini akan dimenangkan oleh Partai Buruh.

"Kami berkeyakinan karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," kata dia.

"Juga, Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya mengatakan bahwa terdapat pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," kata Said. 

Baca Juga: Partai Buruh Golput di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU