> >

Kapolda Metro Respons Firli Bahuri yang Mangkir dari Panggilan: Ada Perintah Membawa

Hukum | 21 Desember 2023, 12:38 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangan mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Baca Juga: Meutya Hafid Sebut Mayor Inf Teddy Tidak Langgar Aturan Pemilu, Tugasnya Mengamankan Prabowo

“Kami (Firli Bahuri diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri -red),” kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).

Namun, Arief tidak mengungkapkan secara detil apa yang akan digali lagi oleh penyidik dari tersangka Firli Bahuri.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Ade mengatakan, pemeriksaan Firli yang dijadwalkan akan dilakukan mulai pukul 10,00 WIB di Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB,” kata Ade.

Dalam kasus yang disangkakan, Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Sebagai tersangka, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU