Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Hadir di Sidang Etik
Hukum | 21 Desember 2023, 10:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris memperingatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk menghadiri sidang etik.
Dewas KPK saat ini tengah menangani tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Sidang etik telah digelar sejak kemarin Rabu (20/12/2023).
Pada sidang kemarin, Firli Bahuri tidak hadir. Untuk itu, Dewas KPK meminta jenderal bintang tiga itu untuk hadir dalam sidang etik.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Etik Firli Bahuri Berlanjut, Dewas KPK Kembali Periksa 13 Saksi
“Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik,” kata Syamsuddin, Kamis (21/12/2023).
Meski Firli tidak hadir, Dewas KPK akan tetap melanjutkan jalannya sidang etik. Diketahui, hari ini Firli juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin,” ucap Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Firli akan rugi jika tidak hadir di sidang etik karena tidak dapat membela diri.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK tersebut Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.
Mereka antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.
Hari ini, Dewas KPK kembali menghadirkan 13 saksi dalam sidang etik Firli Bahuri.
Sebagai informasi, tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com