> >

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cengkareng, Sita Ganja Sintetik 100 Kilogram

Hukum | 21 Desember 2023, 05:05 WIB
Jumpa pers pengungkapan pabrik narkoba jenis tembakau gorila di salah satu apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku FA berperan meracik bahan-bahan cairan kimia.

Untuk pelaku AK berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran.

"Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," kata Syahduddi.

Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Syahduddi mengklaim, dengan penyitaan 100 kilogram narkotika jenis tembakau gorila tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan 200.000 orang.

"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan kepada pihak berwenang apabila ada pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi.

Baca Juga: Terungkap Pemasok Narkoba ke Artis Ammar Zoni, Ditangkap di Ancol saat Hendak Kabur

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU