Diperiksa Dewas KPK, Alexander Marwata Mengaku Tak Tahu Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Hukum | 20 Desember 2023, 21:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata, diperiksa oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengaku pada dasarnya dirinya bersama pimpinan KPK lainnya tidak banyak mengetahui soal kegiatan Firli Bahuri yang sifatnya pribadi.
Termasuk, kata dia, soal pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadir Sidang Kode Etik Tanpa Alasan yang Jelas, Persidangan Tetap Berlanjut
"Terkait dengan isu, kegiatan yang sifatnya pribadi kami tidak tahu, itu saja yang saya sampaikan,” kata Alex usai mengikuti sidang kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
“Secara umum kami tidak banyak mengetahui terkait dengan kegiatan-kegiatan dari Pak Firli yang berhubungan pertemuan dengan Menteri Pertanian.”
Alex juga mengatakan keterangan yang disampaikannya dalam sidang kode etik tersebut tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya saat diklarifikasi oleh Dewas KPK.
"Kami sampaikan bahwa keterangan kami sama dengan hasil klarifikasi, terkait keterangan tambahan sebenarnya enggak ada," ujarnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Alex juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan Firli Bahuri yang tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut. Dia juga mengatakan dirinya terakhir bertemu Firli tiga pekan yang lalu.
Baca Juga: Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Etik Firli, SYL: Saya Diperiksa 4 Kali, Terus-terusan Diborgol, Capek
Adapun Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Firli: Tolong, Tak Ada yang Menghakimi, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV